Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 61 Tersangka Kasus Karhutla di 6 Provinsi

Senin, 12 Agustus 2019 - 17:25:00 WIB
Polisi Tetapkan 61 Tersangka Kasus Karhutla di 6 Provinsi
Pekerja menyekat api di lahan gambut yang terbakar di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Jumat (9/8/2019). Polisi menetapkan 61 tersangka karhutla di enam provinsi hingga Senin (12/8/2019) ini. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Dedi, untuk Sumsel dan Kalsel ditemukan area karhutla terbakar, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah berkas tersangka, kata dia, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Sebagi contoh, di Polda Riau 13 berkas telah sampai pada proses penuntutan

"Kemudian di Polda Kalimantan Barat ada 2 kasus, Polda Kalimantan Tengah ada 1 kasus, itu juga sudah tahap 2. Yang lainnya masih dalam proses sidik," kata dia.

Pada Minggu (11/8/2019) kemarin Dedi mengungkapkan bahwa 27 orang berstatus tersangka dalam peristiwa karhutla di berbagai daerah ini. Selain itu terdapat satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yaitu PT SSS (perusahaan sawit).

“Satu korporasi yaitu PT SSS yang telah ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses,” ucapnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut