Polisi Tetapkan Lieus Sungkharisma Tersangka Kasus Hoaks dan Makar
JAKARTA, iNews.id - Lieus Sungkharisma menjalani pemeriksaan intensif usai ditangkap Polda Metro Jaya di apartemennya di Hayam Wuruk. Lius ditangkap atas laporan Jalaludin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Lieus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya makar dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).
Polisi memastikan penetapan status terhadap juru kampanye (jurkam) Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu sudah melalui prosedur yang benar. Yakni dengan melalui gelar perkara atau ekspos.
"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," ujar Dedi.