Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap peran Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Bahar disebut turut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Berdasarkan keterangan saksi, ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Dia menambahkan, Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026) besok.
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Dia Justru Selamatkan Korban
“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Editor: Puti Aini Yasmin