Polisi Ungkap Motif 72 Tersangka Karhutla: Pembukaan Lahan untuk Tanam Sawit
Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:13:00 WIB
Para tersangka kini dijerat menggunakan UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan bersama-sama mencegah Karhutla. Polisi juga memastikan setiap kasus ditangani secara profesional sesuai SOP yang berlaku.
Editor: Puti Aini Yasmin