Polisi Ungkap Pabrik Sabu Jaringan Iran di Apartemen Jakbar, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jumat, 23 Juni 2023 - 15:58:00 WIB
Barang bukti yang disita yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontainer, Aseton sebanyak 2.500 ml, Prekursor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
"Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu," kata Jayadi.
Tersangka HR berperan memproduksi sabu tersebut, sedangkan RP berperan sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113, tentang narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati.
Editor: Reza Fajri