Politikus PDIP Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin angkat bicara soal keinginan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengakui, dalam UU ITE tersebut memang ada dua pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.
“Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada dua pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2,” kata mantan anggota Panja RUU ITE itu dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Hasanuddin menjelaskan, Pasal 27 ayat 3 memuat tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Dia pun mengakui, pasal ini sempat menjadi perdebatan.
Meski begitu, Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada saat pembahasan kala itu. Begitu juga dengan Pasal 28 ayat 2 tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang cenderung SARA.
“Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” ujarnya.