Politikus PDIP Sebut Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
Lebih jauh, legislator asal Jawa Barat ini menjelaskan, dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dengan ujaran kebencian dan penghinaan. Penegak hukum juga harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
“Kalau dicampuradukkan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi,” tutur Hasanuddin. Hasanuddin pun menggarisbawahi, penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif, karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme.
“Multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif,” katanya.
Oleh karena itu, politikus PDIP membantah adanya anggapan pasal karet pada dua pasal kontroversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani.
Dapat dibayangkan bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat, membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar. “Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA, padahal negeri ini kan negeri yang berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk