Polri Bekuk Eks Napi Teroris Algojo ISIS di Suriah, Ini Jejak Aksinya

Dedy menjelaskan, tersangka HK, alias Wahyu Nugroho alias Uceng memiliki lebih dari satu nama karena untuk membuat paspor sebagai identitas paspor palsu dengan tujuan untuk berangkat ke Suriah melalui Iran. Polisi kemudian menangkap HK di Bandara Sekarno Hatta pada Kamis, 3 Januari 2019.
"Kenapa baru diungkap setelah satu bulan karena memang proses investigasi butuh penguatan alat bukti lainnya untuk mentersangkakan HK," katanya.
Saat ini HK ditahan Densus 88 dan masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah.
"HK disangkakan Pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang tindak pidana teror, Pasal 15 jo Pasal 7 UU 15 Tahun 2003. HK juga dikenakan Pasal 13 huruf c uu 15/2003 karena yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Rekam jejek HK tercatat diberbagai kelompok teroris. Dia pernah bergabung dalam kelompok Taliban Afganistan. Di Indonesia, HK juga tercatat dalam sejumlah aksi teror di beberapa wilayah antara lain di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan serangan di Juli 2018 di Yogyakarta.
Editor: Djibril Muhammad