Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Polri Bertemu dengan 57 Eks Pegawai KPK Sosialisasi Pengangkatan ASN Pekan Depan

Minggu, 05 Desember 2021 - 03:06:00 WIB
Polri Bertemu dengan 57 Eks Pegawai KPK Sosialisasi Pengangkatan ASN Pekan Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sosilisasi ASN ke eks pegawai KPK akan dilakukan pekan depan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dalam rangka sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pekan depan. Sejumlah persiapan dilakukan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilakukan pada Senin 6 Desember 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Dedi menyatakan, pihak Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit. 

Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.

Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut