Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laku Keras! iPhone Air Edisi 2026 Diprediksi Pakai 2 Kamera Belakang
Advertisement . Scroll to see content

Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone

Senin, 31 Juli 2023 - 09:24:00 WIB
Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat pendaftaran IMEI ponsel ilegal. Enam orang ditetapkan tersangka. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri bakal memblokir 191.995 handphone (HP) buntut pengungkapan kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Sebagian besar HP yang akan diblokir merek iPhone.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan seratusan ribu telepon genggam itu masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi. Atas dasar itu, pihaknya akan memblokir gawai-gawai tersebut.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.000 handphone ini. Dari 191.000 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," ujar Adi, dikutip Senin (31/7/2023).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan ada 191.000 lebih telepon genggam yang didaftarkan para pelaku. Para pelaku menjalankan aksinya selama 10 hari pada 10-20 Oktober 2022.

"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPN 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," ujar Wahyu.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan enam tersangka. Dua dari enam tersangka yakni F yang merupakan ASN di Kemenperin dan A oknum pegawai Bea Cukai.

Sedangkan empat tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing P, D, E, P. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut