Polri Bongkar Jaringan Besar Judol Internasional, Tangkap Admin hingga Operator
Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:47:00 WIB
Setelah dilakukan penelusuran digital mendalam, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para pemain dan jaringan operator yang dikelola oleh AF, BI dan MR.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 21 Agustus 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri menyampaikan, keterangan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan dipaparkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
Editor: Reza Fajri