Polri Bongkar Penyelundupan 113.412 Benih Lobster Indonesia-Singapura
JAKARTA, iNews.id – Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penyelundupan benih lobster antarnegara. Dalam kasus itu, petugas menyita lebih dari seratus ribu ekor benih lobster yang hendak diselundupkan pelaku ke Singapura.
Polisi juga menangkap empat tersangka di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah MTC dan HA yang ditangkap di Jambi, serta; BC dan TCY yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
Kasubdit IV Dittipiter bareskrim Polri, Kombes Pol Parlidungan Silitonga mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari informasi akan adanya transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu pada 1 Juli 2019. Benih lobster itu disebut-sebut akan dikirimkan ke Singapura lewat jalur Jambi dan Batam.
Menanggapi laporan itu, tim Bareskrim Polri bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Jambi melakukan pengamatan jalur yang dilalui para tersangka. Pada 3 Juli 2019, sekitar pukul 00.15 WIB, tim mengadang dua kendaraan minibus yang mengangkut benih lobster tersebut.
Dua kendaraan itu dibawa oleh tersangka MTC dan HA. Mereka berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli lobster. “Sebanyak 113.412 ekor benih lobster terdiri atas 412 benih lobster mutiara dan 113.000 ekor benih lobster pasir,” kata Parlindungan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).