Polri Bongkar Penyelundupan 113.412 Benih Lobster Indonesia-Singapura
Dari keterangan awal tersangka MTC dan HA, polisi mengembangkan dua pelaku lainnya yaitu BC dan TY yang berada di Singapura. BC dan TY akhirnya diamankan setelah tim memancing mereka kembali ke Indonesia. “Kami memancing mereka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia terutama Batam. Dengan membawa dua tersangka, kami ke sana untuk melakukan penangkapan,” ujar Parlindungan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini antara lain 113.412 ekor benih lobster; dua unit kendaraan; satu tabungan tersangka MTC, serta; empat unit telepon genggam. Parlindungan menyebut nilai total benih lobster yang disita tersebut mencapai Rp17 miliar.
Atas perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Editor: Ahmad Islamy Jamil