Polri Buka Suara soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Propam Turun Tangan
Sementara barang yang dinilai tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada 31 Oktober 2026, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Isir menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Setiap penanganan perkara pidana harus didasarkan pada bukti, sedangkan keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw