Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Polri Dalami Asal-usul 15 Senpi di Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Senin, 20 Maret 2023 - 15:26:00 WIB
Polri Dalami Asal-usul 15 Senpi di Rumah Pengusaha Dito Mahendra
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendalami temuan belasan senjata api di rumah pengusaha Dito Mahendra. Sebanyak 15 senpi sebelumnya ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan kediaman Dito.

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan yang bakal didalami polisi adalah asal-usul senjata tersebut.

“Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal-usul senjata api tersebut,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Ramadhan masih belum menjelaskan secara rinci jenis-jenis senjata api itu. Pihaknya segera merampungkan keterangan secara utuh untuk disampaikan ke publik.

“Nanti kita jelaskan, kita tidak sampaikan sepotong-sepotong,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis di kediaman pengusaha Dito Mahendra. Ketika itu petugas KPK tengah menggeledah rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain terkait status kepemilikan senpi tersebut. KPK mendalami keterkaitan belasan senpi di rumah Dito dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan, asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crimenya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," kata Ali, Jumat (17/3/2023).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut