Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece 

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:08:00 WIB
Polri Gali Motif Dugaan Penodaan Agama Muhammad Kece 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan Muhammad Kece ditangkap di Bali. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. 

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut