Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Polri Gelar Perkara Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Selasa, 18 Januari 2022 - 14:37:00 WIB
Polri Gelar Perkara Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri melakukan gelar perkara membahas permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean. Penangguhan itu sebelumnya diungkapkan kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan penangguhan dibahas oleh para penyidik.

"Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," kata Dedi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/1/2022).

Dalam gelar perkara itu akan dibahas sejumlah hal. Di antaranya adalah hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.

"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subyektif,” ujar Dedi.

Sebelumnya, pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean, menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran ada penyakit yang sejak lama diderita oleh Ferdinand. Menurut Rony, sejak tahun 2019, Ferdinand menjalani pengobatan secara rutin.

“Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony terpisah. 

Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah karena Ferdinand menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari 

"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut