Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Besok, bakal Naik Penyidikan?
JAKARTA, iNews.id -Polri bakal melakukan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Selasa (4/2/2025) besok. Gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau tidak.
"Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Djuhandani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut, mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) hingga pemerintah daerah Provinsi Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi mengungkapkan, kerugian nelayan akibat pagar laut di Tangerang mencapai Rp24 miliar. Kerugian itu setidaknya dialami oleh 3.888 nelayan.
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar, sekurang-kurangnya," kata Fadli di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Jumlah kerugian tersebut berdasarkan perhitungan kebutuhan solar tambahan bagi nelayan semenjak berdirinya pagar laut bambu itu. Diketahui, nelayan harus memutar jauh akibat adanya pagar laut tersebut.
"Bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari," ujar Fadli.
Editor: Reza Fajri