Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Polri Incar Oknum Hubinter Pembuat Red Notice Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 - 21:32:00 WIB
Polri Incar Oknum Hubinter Pembuat Red Notice Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bergerak cepat usai mencopot Brijen Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu diduga terkait penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang memeriksa personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada jajaran Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Dalam pemeriksaan, Argo mengungkapkan, akan diketahui adanya dugaan kesalahan prosedur terkait red notice. Usai pemeriksaan rampung, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas bagi oknum tersebut telah disiapkan.

"Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen Bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," tuturnya.

Menurut Argo, Propam Polri sedang mendalami soal alur dari proses red notice. "Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi. Sekarang masih berkerja dalam pemeriksaan," ujar Argo.

Pemeriksaan terhadap Prasetijo, Argo memaparkan, hingga saat ini masih berlangsung. Demi kebutuhan pemeriksaan, Polri menempatkan Prasetijo di sel khusus selama 14 hari ke depan.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Ada tempat Provos khusus untuk anggota sudah disiapkan mulai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," katanya.

Argo memaparkan, Prasetijo melanggar dua aturan sekaligus yakni Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri. "Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan," ujarnya.

Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. "Tadi sore sekitar pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.

Sebelumnya, pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam telegram ini, Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. "Komitmen Kapolri Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," kata Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut