Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Status tersangka mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Kini penegak hukum tidak akan memproses Nurhayati.
“Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan negeri Cirebon memutuskan bahwa kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022) malam.
Terkait teknis penghentian kasus, dikatakan Dedi meski sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Nurhayati tidak perlu hadir karena sedang isolasi mandiri (isoman).
“Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai,” ujarnya.
Hal ini juga senada disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo bahwa adanya pertemuan yang sudah digelar
“Pada malam hari ini di Polresta Cirebon Ini telah dilakukan pertemuan antara Kepala Kejari Cirebon bersama dengan Kapolres tentunya juga pertemuan ini dalam rangka tahap 2,” ungkapnya.
Dijelaskan Cahyono, bahwa pertemuan ini juga sebagai langkah tindak lanjut dari gelar perkara pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.
“Hasil putusan gelar menyampaikan bahwa terhadap Nurhayati memang ada perbuatan yang yang melawan hukum tetapi tidak ada niat jahat,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat