Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Polri Limpahkan Berkas Kasus Ismail Bolong ke Kejagung

Senin, 19 Desember 2022 - 17:38:00 WIB
Polri Limpahkan Berkas Kasus Ismail Bolong ke Kejagung
Kasus Ismail Bolong dilmpahkan ke Kejagung. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, ada dua tersangka lainnya. 

"Kamis 15 Desember penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Ramadhan belum bisa memastikan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak. Polri masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung. 

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," ujar Ramadhan. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Lalu, RP sebagai Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP. 

Dalam perkara ini, Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut