JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Berkas tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sudah (melimpahkan berkas perkara)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Ibu Negara Prancis Minta Maaf karena Memaki Aktivis dengan Sebutan Jalang Tolol
Menurut Chandra, saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. Belum bisa dipastikan apakah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, atau masih harus ada yang dilengkapi penyidik.
"Mereka teliti dulu," ujar Chandra.
Terungkap Harta Indra Kenz Capai Ratusan Miliar, Deddy Corbuzier: Enak Ya Jadi Affiliator
Dalam kasus Binomo, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan dan Wiky Mandara Nurhalim.
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku