Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 19:23:00 WIB
Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan sistem pembayaran denda tilang melalui digital Korlantas serta STNK Digital (Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah dari titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna dan pelanggar menerima pemberitahuan mengenai putusan serta pengembalian tersebut.

Selain layanan pembayaran tilang, Korlantas Polri juga menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan. Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Petugas dapat memverifikasi data kendaraan saat pemeriksaan di jalan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Layanan ini diharapkan mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan serta membantu mencegah pemalsuan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut