Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Polri Matangkan Proses Rekrutmen dan Penempatan 57 Mantan Pegawai KPK 

Kamis, 07 Oktober 2021 - 16:19:00 WIB
Polri Matangkan Proses Rekrutmen dan Penempatan 57 Mantan Pegawai KPK 
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto : Dok. MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri masih menggodok proses rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Komunikasi dengan para pihak terkait juga terus dilakukan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tengah mematangkan penempatan untuk 57 orang tersebut. Mereka dinilai memiliki latar belakang keahlian berbeda-beda. 

"Yang kami ketahui sudah ada pertemuan. Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya 57 mantan pegawai KPK tersebut," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Dia menuturkan, tidak semua 57 orang itu sebagai penyelidik dan penyidik saat bertugas di KPK. Ada juga, kata dia yang bertugas di bidang humas, perencanaan, pendidikan dan pelatihan.

Menurutnya, Polri sedang memantapkan pembahasan satuan-satuan kerja terhadap mereka agar menjalankan tugas sesuai keahlian dan kemampuan masing-masing. 

"Ini harus dipersiapkan tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung daripada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  menyampaikan, telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus  TWK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Surat yang dikirim juga sudah mendapatkan jawaban, pada 27 September 2021,  intinya telah mendapatkan persetujuan dari Jokowi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut