Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pastikan 31 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:53:00 WIB
Polri Pastikan 31 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan sehingga menghambat proses olah TKP kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diketahui setelah pemeriksaan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

 "Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56. Sebanyak 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (11/8/2022).

Dedi menegaskan apabila dari 31 polisi itu ada yang terbukti melanggar pidana, maka nanti akan langsung diserahkan ke Bareskrim Polri untuk diusut tuntas. 

"Itsus ini masih berproses, kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya, dari Itsus itu semua diserahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," ujar Dedi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut