Polri Pastikan Ferdy Sambo hingga Brigjen Hendra Kurniawan Ditampilkan saat Pelimpahan Perkara
Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:42:00 WIB
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, penolakan banding tersebut berarti Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Editor: Rizal Bomantama