JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tahap II kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan perkara Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (5/10/2022). Dalam proses penyerahan itu, dipastikan seluruh tersangka dua kasus tersebut akan ditampilkan bersama dengan barang bukti yang ada.
"Namanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, kan tidak mungkin hanya dokumen," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Pengacara Pastikan Bharada E Siap Berhadapan dengan Ferdy Sambo di Sidang Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Sementara di perkara Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana. Yakni, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News