Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pastikan Harun Masiku Ada di Indonesia

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:07:00 WIB
Polri Pastikan Harun Masiku Ada di Indonesia
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menyebut buronan KPK, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti menyebut buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia. Hal itu diungkap Khrisna Murti berdasarkan data perlintasan Harun Masiku yang pernah ke luar negeri dan sudah kembali ke Indonesia.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna Murti usai koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Meski pun mendeteksi Harun Masiku ada di Indonesia, Krishna Murti memastikan pihaknya tidak akan berhenti mencari keberadaan buronan kelas kakap tersebut di luar negeri.

"Tapi kami tidak menghentikan pencarian terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ucap Khrisna.

Jenderal bintang dua Polri tersebut belum membeberkan lebih detail soal data perlintasan Harun Masiku. Tetapi, dia memastikan ada data perlintasan yang menunjukkan Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri namun telah kembali ke Indonesia.

"Jadi setelah dia (Harun Masiku) keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor. Tapi kita juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar," tuturnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut