Polri Pastikan Penyekatan saat Larangan Mudik Sesuai Aturan
JAKARTA, iNews.id - Polri menyebut kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Semua jajaran berjaga untuk menrgakkan aturan.
"Jadi memang ada SOP dalam penyekatan yang harus dilakukan. Kami akan berhentikan kendaraan yang ingin masuk atau melakukan perjalanan luar daerah, lalu diperiksa surat kelengkapannya," kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Sabtu (8/5/2021).
Dia menjelaskan masyarakat yang dapat melakukan mudik atau perjalanan, yakni mereka yang terdesak, pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri, namun mereka harus memiliki surat atau persyaratan yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah terkait mudik.
"Kami lihat dulu apakah surat rapid test antigen atau vaksin dan sebagainya yang menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan sudah lengkap dan tidak bodong. Kalau lengkap kami silakan meneruskan perjalanan, tapi bila tidak siap-siap diputarbalikkan," katanya.
Dia mengatakan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda Lampung, sudah 815 unit kendaraan yang hendak masuk atau melakukan perjalanan ke luar daerah diputarbalikkan.