Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Pecat Kompol Chuck Putranto terkait Kasus Brigadir J 

Jumat, 02 September 2022 - 13:11:00 WIB
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto terkait Kasus Brigadir J 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengumumkan Kompol Chuck Putranto dipecat (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi bersifat etika dan administratif terhadap Kompol Chuck Putranto  terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus penembakan Brigadir J. Dia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Chuck Putranto telah menjadi sidang etik pada Kamis 1 September 2022 kemarin. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, dalam sidang etik tersebut, Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di Ruang Patus Biro Provos Divpropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Lalu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut