Polri: Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang Segera Diproses
Selasa, 20 April 2021 - 14:35:00 WIB
Paul Zhang disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Editor: Faieq Hidayat