Polri Resmi Pecat AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:10:00 WIB
Dalam kasus ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama