Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Resmi Pecat AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jumat, 11 Agustus 2023 - 17:10:00 WIB
Polri Resmi Pecat AKBP Dody Prawiranegara yang Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dia diketahui terjerat kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa

Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) kemarin.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (11/8/2023).

Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Ramadhan menyebut, Komisi Etik menilai keterlibatan AKBP Dody dalam pusara kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela. AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan sidang tersebut, AKBP Dody mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Dalam kasus ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut