Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Mutasi 54 Personel, Geser Eks Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 15 September 2022 - 14:35:00 WIB
Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Sidang kode etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.

Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).

Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.

Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut