Polri Sanksi Briptu Firman Dwi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis berupa demosi satu tahun terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Briptu Firman menjalani sidang etik pada Rabu (15/9/2022) kemarin.
Briptu Firman dinilai tidak profesional terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Kamis (15/9/2022).
Ade menjelaskan Briptu Firman juga dijatuhkan sanksi etik dalam hal ini perbuatannya dinyatakan sebagai hal yang tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ade.
Usai mendengar putusan tersebut, Briptu Firman Dwi tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan oleh komisi etik.
Editor: Reza Fajri