Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sebut Hak Imunitas Jaksa Perlu Dibatasi, Tak Boleh Hambat Penegakan Hukum

Jumat, 04 Juli 2025 - 02:08:00 WIB
Polri Sebut Hak Imunitas Jaksa Perlu Dibatasi, Tak Boleh Hambat Penegakan Hukum
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Di samping itu dalam sistem hukum modern yang menjunjung tinggi prinsip checks and balances, kewenangan administrasi tidak boleh menjadi hambatan substansial terhadap penegakan hukum," tegas dia.

Oleh karena itu, kata dia, Polri berpendapat hak imunitas jaksa sebagaimana dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan tetap diperlukan sepanjang diberikan batas waktu. Apabila dalam batas waktu itu permohonan tidak mendapatkan jawaban, maka bisa dianggap permohonan dikabulkan secara otomatis.

"Misalnya paling lambat 14 hari semenjak permohonan diterima. Dalam hal tidak ada jawaban dalam tenggang waktu itu dapat diatur bahwa permohonan dianggap telah dikabulkan secara otomatis sebagaimana asas yang juga diterapkan dalam hukum administrasi pemerintahan," tutur Veris.

Diketahui, Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan mengatur hak imunitas jaksa. Dalam pasal itu, pemanggilan pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan jaksa yang tengah menjalankan tugas dan wewenangnya hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Pasal ini kemudian diuji oleh sejumlah pemohon lantaran dinilai memberikan kewenangan absolut dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Perkara-perkara yang menguji pasal ini di antaranya nomor 9/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025, dan 67/PUU-XXIII/2025.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut