Polri Siap Hadapi Praperadilan Yahya Waloni
JAKARTA, iNews.id - Penceramah Yahya Waloni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), terkait dengan status tersangkanya dalam kasus dugaan penodaan agama. Mabes Polri pun siap menghadapi praperadilan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan gugatan tersebut merupakan hak dari seseorang yang tengah menjalani suatu proses hukum.
"Hak dari tersangka, nanti kami uji di pengadilan," kata Argo, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri mengatakan, permohonan gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 6 September 2021. Penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Yahya Waloni tidak sah.
Pasalnya, kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
"Penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Editor: Faieq Hidayat