Yahya Waloni Kembali ke Rutan Bareskrim, Dijemput dari RS Polri Jumat Malam
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama Yahya Waloni telah dipindah kembali ke Rutan Bareskrim. Yahya Waloni dijemput dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021) malam.
"Sudah dikembalikan ke Bareskrim tadi malam," kata Kabid Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/9/2021).
Yayok menuturkan, Yahya Waloni sudah bisa menjalani rawat jalan di Rutan Bareskrim Polri. Meski demikian Yahya tetap harus mengonsumsi obat atas penyakit pembengkakan jantungnya.
"Harus tetap minum obat," ujar Yayok.
Diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.