Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat, Cegah Pelemahan Institusi
Advertisement . Scroll to see content

Polri Siapkan Perangkat Sidang Etik terkait Brigjen Prasetijo Utomo 

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:41:00 WIB
Polri Siapkan Perangkat Sidang Etik terkait Brigjen Prasetijo Utomo 
Kadiv Propam Polri Brigjen Ferdy Sambo (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu telah divonis pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan pada persidangan Rabu (10/3).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Prasetijo terbukti menerima US$100 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Uang dimaksudkan untuk memuluskan proses pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Prasetijo mendapatkan vonis tersebut dalam kasus terkait pengecekan status red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

Vonis hakim tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Prasetijo dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut