Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Depok

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:23:00 WIB
Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen di Depok
Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tak sesuai takaran dari produsen di Depok, Jawa Barat (Foto: iNews.id/Riana)
Advertisement . Scroll to see content

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," ucapnya.

Atas penggeledahan ini, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter berinisial AWI. Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW 19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," ucap dia.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62, juncto Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut