Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
JAKARTA, iNews.id - Tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ternyata memiliki dua kewarganegaraan. Keduanya yakni Indonesia dan Mesir.
"Betul, yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir, bukan hanya kewarganegaraan Indonesia," kata Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media dikutip Sabtu (27/6/2026).
Menurut Untung, Misry mendapatkan Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran menikah dengan seorang perempuan.
"Yang yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan Indonesia karena waktu itu menikah dengan WNI, ya," ujar Untung.
Sampai saat ini, Untung memastikan polisi masih terus mengejar Misry untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Alquran.
Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
Editor: Rizky Agustian