Polri Tangkap 3.965 Tersangka Narkoba dalam Sebulan, Bukti Rp2,88 Triliun Disita
JAKARTA, iNews.id - Polri menangkap sebanyak 3.965 tersangka kasus narkoba dalam sebulan terakhir sejak 4 November hingga 4 Desember 2024. Barang bukti senilai Rp2,88 triliun disita dari penangkapan itu.
"Kami laporkan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Dia memerinci, barang bukti triliunan rupiah itu berupa sabu seberat 1,192 ton sabu, pil ekstasi sebanyak 370.868 butir, ganja sebanyak 1,19 ton, lalu kokain 251,3 gram.
Kemudian, tembakau gorila sebanyak 1.255.4,29 gram, ketamin 190,4 gram, obat keras 2.296.409 butir, happy five 1.163.210 butir, dan hashish 132,9 kg atau 132.900 gram.
"Barang bukti ini senilai Rp2,88 triliun," katanya.
Sigit mengatakan, pihaknya juga telah memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka narkoba, terutama pengedar besar.
Proses pendalaman TPPU ini, kata dia, masih terus berlangsung guna memastikan seluruh yang terafiliasi dengan perbuatan pencucian uang dapat ditangkap.
"Ada lima laporan polisi yang saat ini kita proses dengan tindak pidana pencucian uang dan sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar," katanya.
Editor: Rizky Agustian