Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencarian Jurnalis iNews dan 7 Orang Lainnya di Sekitar Anak Krakatau Dilanjutkan, Tim Gabungan Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:01:00 WIB
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan
Ilustrasi personel Bhabinkamtibmas (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi perpajakan. Keduanya hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pada wilayah tertentu.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan seluruh kewenangan perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan hingga penegakan hukum, tetap menjadi tanggung jawab petugas DJP. Dia menegaskan aparat kewilayahan tidak berperan sebagai petugas pajak.

“Bintara Pembina Desa atau Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut