Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa

Senin, 14 Februari 2022 - 14:06:00 WIB
Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan anggota polisi tidak boleh membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa(Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dedi menjelaskan, pleton antianarkis itu akan dikerahkan apabila unjuk rasa sudah mengarah kepada aksi anarkis atau kekerasan. Dalam hal ini, keputusan akan dikomandoi oleh Kapolda. Hal itu juga akan dibagi berdasarkan level dari unjuk rasa tersebut. 

"Apabila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kemudian zona kuning trennya sudah meningkat eskalasinya, kalau merah sudah ada korban jiwa dari masyrakat, aparat, dan juga ada tindakan anarkis pembakaran fasum, properti, dan juga bisa dikatakan kajahatan meningkat baru pleton antianarkis diturunkan," ujar Dedi.

Saat disinggung level ketika unjuk rasa di Parigi Moutong, Dedi menyebut, hal yang akan dicari tahu oleh tim Mabes Polri yang diterjunkan ke Sulteng. 

"Kemarin itu Kapolda yang ketahui situasi di sana. Karena sudah ada tindakan perlawanan, pelemparan. Apa upaya yang dilakukan Polda Sulteng kan negosiasi sudah tidak bisa," papar Dedi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut