Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa

Senin, 14 Februari 2022 - 14:06:00 WIB
Polri Tegaskan Polisi Tidak Boleh Bawa Senjata Api saat Amankan Unjuk Rasa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan anggota polisi tidak boleh membawa senjata api saat mengamankan unjuk rasa(Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api (senpi) saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa masyarakat. Aturan tersebut sudah berlaku sejak lama.

Pernyataan tersebut terkait dengan terjadinya peristiwa di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), yang berujung tewasnya satu warga saat unjuk rasa penolakan tambang.

"Ini berlaku sama saat pengamanan di tahun 2018-2019, tidak boleh satu anggota polisi bawa senpi peluru tajam saat unuk rasa, itu SOP-nya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

Menurut Dedi, dalam SOP pengamanan aksi unjuk rasa, kepolisian menyiagakan pleton tim antianarkis. Namun, mereka ditempatkan di Polres atau Polda setempat. 

Tim itupun tidak ditempatkan di baris terdepan ketika adanya unjuk rasa masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut