Polri Tegaskan Tak Ada Budaya Setoran dari Bawahan ke Atasan
"Jadi itu tidak boleh jadi kalau memang ada seperti itu tentu akan diberhadapkan dengan hukum, tentu akan dihadapkan pada konsekuensi hukum," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, dalam curhatannya di akun Instagram pribadinya, @andrydarmairawan, Bripka Andry mengungkapkan bahwa ia telah menyetor uang sebesar Rp650 juta kepada atasannya, Komandan Batalyon Pelopor B Brimob di Rohil.
Propam Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Andry.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan, mengatakan Bripka Andry Darma Irawan membuat postingan tersebut karena tidak terima dengan mutasi dan demosi yang dialaminya, padahal ia tidak melakukan kesalahan selama bertugas di Batalyon B Rokan Hilir.
Johanes mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023. Hingga saat ini, sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq