Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penempatan Polisi di 17 Instansi Tuai Pro Kontra, Yusril Sebut bakal Dikaji di Komisi Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang

Senin, 20 Januari 2025 - 19:10:00 WIB
Polri Tetapkan 4 Tersangka Situs Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel di Semarang
Polri merilis pengungkapan kasus judi online (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Kedua tersangka yakni korporasi PT AJP dan FH selaku komisaris PT AJP.

Penetapan tersangka dilakukan usai Bareskrim menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang dibangun diduga menggunakan uang judi online.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Helfi menjelaskan, FH diduga menerima uang Rp40 miliar dalam lima rekening penampungan judi online. Uang itu kemudian diduga digunakan untuk membangun Hotel Aruss Semarang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut