Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tingkatkan Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan ke Penyidikan

Jumat, 04 Maret 2022 - 14:18:00 WIB
Polri Tingkatkan Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan ke Penyidikan
Doni Salmanan (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan, ke tahap penyidikan. Peningkatan penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).

Menurut Gatot, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 ahli dalam proses peningkatan status perkara ini. Meski demikian, Bareskrim Polri belum menetapkan status tersangka setelah naiknya perkara hukum tersebut. 

"Dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor," ujar Gatot.

Terkait kasus aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU dari aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut