Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian Bantuan Polri ke Sumatera: Kebutuhan Pokok Warga hingga Logistik SAR
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Rabu, 27 April 2022 - 17:09:00 WIB
Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polri (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Riau, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Total barang bukti yakni ganja seberat 121 kilogram ganja dan sabu seberat 238 kilogram. 

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, ada empat sindikat yang dibongkar dalam mengungkap 238 kilogram ganja tersebut. Dalam pengungkapan ini, penyidik gabungan mengamankan 13 tersangka. 

Pertama sindikat peredaran narkotika jenis ganja di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan dengan tersangka SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir. Keduanya ditangkap pada 4 April 2022 setelah dicurigai melakukan transaksi di Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.  

"Disita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang," kata Krisno di Bareskrim, Rabu (27/4/2022). 

Kasus kedua adalah pengungkapan 22 kilogram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dan menangkap dua orang HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, dan juga F yang masuk DPO alias buron. Penangkapan dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," tambah Krisno.

Ketiga adalah pengungkapan 47 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia yakni Bengkalis-Riau dengan empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali. Masih ada dua DPO dalam kasus ketiga yakni HK WNA Malaysia dan A alias D dari Bengkalis. 

Pengungkapan perkara ini dilakukan setelah melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari dan berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang narkotika jenis sabu yang dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau.

"Hasil interogasi, sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D, DPO, guna diedarkan di Pekanbaru. Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," beber Krisno.

Kasus keempat atau terakhir yakni pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu seberat 169,5 kilogram jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia. Tim gabungan menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut