Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu

Rabu, 27 April 2022 - 17:09:00 WIB
Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Total Barang Bukti 121 Kg Ganja dan 238 Kg Sabu
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polri (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Awalnya kami berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," kata Krisno.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO alias buron yakni Warga Negara Asing Mr X dan RS.

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," kata Krisno

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut