Polri Ungkap Banyak Hoaks Beredar di Media Sosial terkait Kasus Penyadapan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap banyak informasi bohong atau hoaks yang beredar terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, sejumlah informasi mengenai kasus penyadapan tersebut beredar di media sosial dan belum tentu sesuai fakta.
"Bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," kata Suhermanto dikutip, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin masih bekerja untuk menangani perkara tersebut.
Menurutnya, proses penanganan kasus penyadapan membutuhkan waktu agar hasil penyelidikan dan penyidikan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Polri berkomitmen setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mereka yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta. Terbaru, mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus dugaan penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.
Editor: Donald Karouw